Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor, Rafael Alun Sebut Dirinya Kena Imbas Mario Dandy

Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Rafael menjadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Mobil Mewah Hasil Gratifikasi Diduga Disita dari Eks Bupati Anne?

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mrngungkapkan Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Meski begitu, Ali Fikri belum menjelaskan rinci gratifikasi dalam hal apa.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," bebernya.

Terlibat Dalam Kasus SYL, Biduan Dangdut Nayunda Nabila Dipanggil KPK

Alih-alih mengakui sangkaan tersebut, Rafael Alun justru membantah dan menyebut dirinya terkena imbas kasus yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo.

"Saya akan mencoba berkomunikasi dengan penasehat hukum karena sejatinya, kejadian yang menimpa saya ini bukan karena saya melakukan pidana, tapi karena pidana yang dilakukan anak saya sehingga menyeret saya," ujar Rafael Alun dikutip dari VIVA pada Jum'at, 31 Maret 2023.

Mobil Masih Kredit, Kejari Purwakarta Libatkan PPATK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum ASN

Tidak hanya itu, mantan pejabat Ditjen pajak itu juga mengatakan bahwa ada pihak tertentu yang sengaja mencari-cari celah dirinya hanya karena kasus yang dilakukan anaknya.

"Dengan tekanan-tekanan dari berbagai macam pihak untuk pemeriksaan terhadap harta-harta saya, sehingga saya dicari-cari celahnya untuk ditersangkakan sebagai orang yang telah menerima gratifikasi," beber dia.

Halaman Selanjutnya
img_title