Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor, Rafael Alun Sebut Dirinya Kena Imbas Mario Dandy

Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Rafael menjadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Kapolda Ini Kandidat Kuat Jadi Wakapolri, Punya Rekam Jejak di KPK

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mrngungkapkan Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Meski begitu, Ali Fikri belum menjelaskan rinci gratifikasi dalam hal apa.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," bebernya.

DPKP Subang Tunggu Arahan Bangun Lahan Sitaan Tipikor Jadi Perumahan Milenial

Alih-alih mengakui sangkaan tersebut, Rafael Alun justru membantah dan menyebut dirinya terkena imbas kasus yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo.

"Saya akan mencoba berkomunikasi dengan penasehat hukum karena sejatinya, kejadian yang menimpa saya ini bukan karena saya melakukan pidana, tapi karena pidana yang dilakukan anak saya sehingga menyeret saya," ujar Rafael Alun dikutip dari VIVA pada Jum'at, 31 Maret 2023.

Aktivis Anti Korupsi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan

Tidak hanya itu, mantan pejabat Ditjen pajak itu juga mengatakan bahwa ada pihak tertentu yang sengaja mencari-cari celah dirinya hanya karena kasus yang dilakukan anaknya.

"Dengan tekanan-tekanan dari berbagai macam pihak untuk pemeriksaan terhadap harta-harta saya, sehingga saya dicari-cari celahnya untuk ditersangkakan sebagai orang yang telah menerima gratifikasi," beber dia.

Halaman Selanjutnya
img_title