Cek Sosok Edward Tannur Anggota DPR RI yang Anaknya Aniaya Andini Hingga Tewas
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (DSA) alias Andini terus menyedot perhatian publik. Selai karena penganiayaan yang tejadi di Blackhole KTV Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023 tersebut berlangsung sadis hingga berujung kematian, yang juga menjadi perhatian publik adalah tersangka yakni Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura mengatakan tersangka berusia 31 tahun asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diketahui adalah anak anggota DPR RI dapil NTT bernama Edward Tannur.
Dilansir dari laman resmi DPR RI sebagaimana dikutip VIVA, Edward Tannur adalah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Edward lahir pada 2 Desember 1961 di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada masa kecilnya, Edward menghabis waktu dan menyelesaikan pendidikannya dari Sekolah Dasar hingga Menengah di tanah kelahirannya tersebut. Lulus SMA, Edward memulai bisnis dan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pada tahun 2006, Edward pindah ke Kupang untuk menempuh pendidikannya di prodi Hukum Universitas PGRI Kupang. Edward berhasil lulus dan menyandang gelar Sarjana Hukum pada tahun 2009 silam.
Dari tahun 2006 itu, Edward dipercaya menjadi ketua DPC PKB Kabupaten Timor Tengah Utara hingga saat ini.
Sebelum itu Edward Tannur juga sempat menjabat sebagai DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara sejak 2004 sampai 2009. Saat bertugas di DPRD, ia sempat dipercaya menjadi Ketua Komisi C mulai 2004 sampai 2007.
Kini, Edward mendapat kepercayaan untuk menjabat anggota legislatif atau DPR RI dapil NTT.
Imbas perbuatan anaknya, Edward Tannur mendapat banyak sorotan. Bahkan, tersiar kabar bahwa politkus partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu akan disidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sementara di sisi lain, sang anak yakni Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiyaan yang dilakukan terhadap Andini pada Rabu, 4 Oktober 2023 dini hari lalu.
Akibat perbuatannya, Ronald ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapun ancaman hukuman terhadap Ronald adalah penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.