Kuasa Hukum Jessica Cium Pembuktian Aneh Antara Saksi Ahli dan Kepolisian

Kasus 'Kopi Sianida', Pengacara Jessica Kumala Wongso (Otto Hasibuan)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kuasa hukum terpidana Jessica Kumala Wongso dalam kasus 'Kopi Sianida', Otto Hasibuan meragukan keterangan beberapa pihak di persidangan kliennya. 

Istri Tolak Berhubungan Intim Selama 12 Hari, Pria di Cianjur Kaget Setelah Tahu Identitas Pasangan!

Otto menilai keterangan saksi ahli pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet bertolak belakang dengan isi berkas perkara.

Otto menyebutkan, dalam berkas perkara dijelaskan, sebelumnya ada permintaan dari Polsek Tanah Abang kepada pihak rumah sakit agar dilakukan autopsi terhadap jasad Wayan Mirna Salihin

'Kapok' Mahar Emas Palsu, Dedi Mulyadi Bakal Lakukan Hal Ini Sebelum Diminta Jadi Saksi Nikah Lagi

Namun, pada saat saksi ahli, dokter Slamet dihadirkan dalam persidangan, ada jawaban dari Slamet bahwa pihak kepolisian justru yang memerintahkan untuk tidak diautopsi.

10 Tips Bijak Marespon Pertanyaan Kapan Nikah Saat Lebaran, Jangan Buru-buru Jawab!

Otto pun bingung. Dalam berkas perkara disebutkan ada permintaan autopsi dari pihak Polsek Tanah Abang ke rumah sakit. Akan tetapi, saksi ahli Slamet malah menyebutkan tidak dilakukan autopsi.

“Kami tanya kepada dia (Dokter Slamet) ‘apa yang saudara lakukan? Apakah saudara melakukan autopsi mayat Mirna?’ dia bilang ‘tidak’,” ungkap Otto

Halaman Selanjutnya
img_title