Kasus 'Kopi Sianida' Nihil Otopsi, Pengacara Jessica Disemprot Krishna Murti
- Screenshot berita VivaNews
“Dan yg banyak bicara di media bukanlah dokter yg melakukan pembedahan. Upaya apapun yg dilakukan pengacara dalam sistem peradilan pidana itu adalah hak yg sah, tdk berarti pengacara bisa secara bebas mendelegitimasi kinerja para penegak hukum dari penyidik, JPU, hakim, hakim agung dst yang mengatakan tdk ada otopsi,” sambungnya.
Krishna Murti juga menyinggung pengacara terdakwa agar tidak menggunakan arena lain untuk menjaga kredibilitasnya jika memang belum bisa menang dalam sistem peradilan pidana.
"Pengacara adalah orang hebat, orang pintar, namun kalau arena sistem peradilan pidana anda belum mampu sepenuhnya bisa menang sesuai harapan, jangan gunakan arena lain yg tujuannya untuk menjaga kredibilitas anda sbg pengacara,” terangnya.
Sejak kasus Jessica Wongso kembali viral dan banyak diperbincangkan ulang oleh publik, publik menilai adanya unsur kejanggalan dan keraguan terhadap vonis yang ditetapkan kepada Jessica Wongso.
Awalnya, Krishna Murti memilih untuk diam dan nihil komentar. Namun, karena banyak pandangan dan liar di media sosial, bahkan tak sedikit masyarakat yang menilai kasus itu sudah tidak benar dan cenderung menggiring opini publik, maka dari itu Krishna Murti akhirnya memutuskan untuk buka suara.
Terlebih, belum lama ini, Kuasa Hukum Terdakwa, Otto Hasibuan menyebut kembali nama Krishna Murti dalam perkara tersebut. Otto menuding Krishna Murti sebagai penyebab tragedi maut Mirna menjadi berkepanjangan hingga menjadikan kliennya, Jessica terlibat kasus hukum dugaan 'kopi sianida'.