Otto Blak-blakan Semua Saksi Ahli Persidangan Sepakat Nir Sianida, Ini Kata Jaksa

Jaksa kasus kopi sianida Mirna, Shandy Handika
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar - Kejanggalan demi kejanggalan yang berkembang liar di ruang publik mengenai kasus 'Kopi Sianida' pada 2016 silam, mulai direspon oleh kedua belah pihak. 

Xiaomi Smart Tower Heater Lite: Pilihan Terbaik Penghangat Ruangan Keluarga

Kasus 'Kopi Sianida' yang menjerat Jessica Kumala Wongso ke penjara dalam kematian Wayan Mirna Salihin, bermula dari penayangan Film Dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso'.

Film Dokumenter tersebut mengisahkan tragedi maut yang merenggut nyawa Mirna usai meminum es kopi vietnam yang diduga dicampuri racun sianida oleh Jessica.

Inilah Keunggulan Pada Kulkas 1 Pintu Yang Harus Anda Ketahui

Film itu telah tayang di platform streaming berbayar Netflix sejak 28 September 2023 lalu. Dalam Film ini, semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus Jessica, diwawancara dan didokumentasikan ke dalam sebuah cerita Film berdurasi 1,5 jam.

Perbandingan Antara Mesin Cuci 1 Tabung dan Mesin Cuci 2 Tabung

Usai penayangan Film Dokumenter tersebut, publik kembali digemparkan dan menimbulkan sejumlah tanya tentang kebenaran fakta dan pembuktian persidangan sehingga Jessica dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara.

Satu per satu kejanggalan dari kasus tersebut pun mulai terkuak di berbagai media sosial. Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso, mengungkapkan fakta bahwa tidak ditemukan sianida dalam jenazah Mirna Salihin usai diteliti oleh ahli.  

"Padahal semua saksi ini menyatakan sianida itu tidak terbukti ada di dalam tubuh Mirna. Yang dipersoalkan selama ini adalah hanya soal ada sianida di dalam gelas, tetapi sianida di dalam tubuh korban tidak pernah terbukti ada," kata Otto Hasibuan di podcast Deddy Corbuzier.

Otto masih menyangsikan keputusan Majelis Hakim PN Jakpus di perkara Jessica. Otto merasa sedih dan kecewa. Diantara sebab yang membuat Otto terperangah ialah kesaksian dari para pihak dan bahkan ahli dari luar negeri, tidak menjadi pertimbangan dalam putusan hakim. 

Kuasa Hukum Jessica Wongso itu juga menyayangkan keluarga Mirna yang tidak mau melakukan autopsi terhadap jenazah Mirna. 

Pihak keluarga hanya mengizinkan untuk pengambilan sampel sebagian tubuhnya. Namun, sampel tersebut menimbulkan kecurigaan terhadap kasus itu. 

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Otto berdalih, satu jam setelah Mirna dinyatakan meninggal dunia, lambung Mirna sempat diperiksa dan hasil pemeriksaan tersebut negatif sianida. Namun, setelah tiga hari, pihak berwajib menemukan sebanyak 0,2 mg sianida di tubuh Mirna.  

“Ketika 70 menit setelah mirna meninggal dilakukan pemeriksaan, lambungnya mirna masih fresh, apa hasilnya? Negatif sianida, artinya tidak ada sianida. Tiga hari kemudian setelah dia mau dikubur, si Khrisna Murti datang, diulik tiga hari kemudian, ditemukan 0,2 mg sianida," kata Otto Hasibuan.

Menanggapi pernyataan Otto, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shandy Handika akhirnya buka suara. Shandy mengatakan bahwa apa yang diungkapkan di berbagai podcast itu tak lengkap.  

“Terkait dengan 70 menit setelah meninggal, itu kan diambil sampel cairan lambung diuji dan hasilnya negatif. Itu sebenernya yang disampaikan ke publik di podcast dan juga Netflix itu sebenernya nggak lengkap,” kata Shandy dilansir dari kanal YouTube Denny Sumargo.  

Shandy berargumen, bahwa hasil lab yang keluar negatif karena memang cairan lambung tidak diujikan untuk pengecekan racun sianida. Sehingga apa yang disampaikan oleh beberapa pihak terkait racun sianida itu tidaklah benar.  

“Karena yang diambil itu sisa cairannya 0,1 ml dan untuk menguji apakah ada PH, ada sianida, ada arsenik dan kafein, itu butuh lebih banyak sampel. Sampel 0,1 hanya cukup untuk satu pengujian PH saja. Sisanya gak diuji karena memang gak cukup sisa cairan lambungnya,” pungkasnya