MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres Muda Berpengalaman, KDM Sebut Nama Gibran
- Istimewa
VIVA Jabar – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menetapkan keputusan soal gugatan usia Capres dan Cawapres. MK telah mengabulkan gugatan syarat capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahu dengan catatan telah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Terkait putusan tersebut, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyambut baik dan menghormati seluruh putusan MK yang merupakan respons atas permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
“Siapapun yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih oleh rakyat memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai capres atau cawapres,” ucapnya.
“Termasuk di dalamnya Mas Gibran (Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka) memiliki hak konstitusi maju dalam Pilpres 2024,” lanjut Kang Dedi.
Di sisi lain, saat disinggung soal kemungkinan Gibran akan menjadi pilihan sebagai cawapres Prabowo Subianto, Kang Dedi Mulyadi menegaskan kalau hal tersebut akan diputuskan melalui sejumlah pertemuan dan musyawarah koalisi Indonesia Maju.
“Selanjutnya untuk keputusan cawapres Pak Prabowo Subianto kita tunggu hasil musyawarah dari pimpinan koalisi Indonesia Maju,” ujar KDM.