Komunitas Ibu Pengajian Subang Sujud Syukur atas Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Komunitas Ibu Pengajian di Subang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA JabarKomunitas Ibu Pengajian di Kampung Cilaja, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat melakukan sujud syukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

Usai MK Putuskan Presidential Treshold, PAN Nilai Prabowo Masih yang Terbaik di Pemilu 2029

Diketahui, MK mengabulkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK menilai untuk mewujukan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, maka pejabat negara yang punya pengalaman sebagai anggota DPR, bupati, wali kota, hingga gubernur layak berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional.

Soal MK Hapus Presidential Treshold 20 Persen, PAN Umumkan Bakal Setia ke Prabowo

Putusan tersebut membuka peluang Gibran Rakabuming Raka mengikuti konstentasi pemimpin tingkat nasional tersebut.

Seperti diketahui, Gibran masuk bursa cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Bak Film Titanic Empat Nelayan Terombang-ambing di Lautan, DKP Subang: Gunakan Navigasi

Putra Presiden Jokowi itu dinilai telah sukses memimpin Surakarta sehingga menuai dukungan dari berbagai komunitas untuk turut ambil bagian di Pilpres 2024. 

Sementara itu, Komunitas Ibu Pengajian mengaku senang atas putusan MK. Mereka yakin sosok Gibran mampu menjadi pemimpin muda yang dapat dipercaya.

"Kami berharap Mas Gibran bisa menjadi pemimpin yang amanah dan siap Mendukung Mas Gibran untuk Maju sebagai Pemimpin di Tingkat Nasional," jelas Koordinator Komunitas Ibu Pengajian, Sovianti.