MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Karang Taruna di Subang Sujud Syukur
- Istimewa
VIVA Jabar – Pemuda Karang Taruna Nuruljanah Pringkasap, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat menggelar syukuran atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia capres-cawapres 21 tahun dan 25 tahun.
Diketahui, gugatan batas usia capres-cawapres sebelumnya dilayangkan oleh PSI. Namun, dalam sidang yang telah digelar, MK memutuskan menolak gugatan tersebut.
Namun, MK memutuskan mengabulkan permohonan mahasiswa UNS soal capres-cawapres harus berusia di atas 40 tahun, kecuali yang pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka dipastikan bisa mengikuti kontestasi pemimpin tingkat nasional tersebut.
Seperti diketahui, Gibran masuk ke dalam bursa cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Putra Presiden Jokowi itu dinilai sukses memimpin Surakarta hingga membuat banyak komunitas yang mendukungnya.
Salah satunya dari Karangtaruna Karang Taruna Nuruljanah Pringkasap. Menurut koordinator, Dede Rizky, Gibran adalah sosok pemimpin masa depan.