MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Karang Taruna di Subang Sujud Syukur

Karang Taruna Nuruljanah Pringkasap
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Pemuda Karang Taruna Nuruljanah Pringkasap, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat menggelar syukuran atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia capres-cawapres 21 tahun dan 25 tahun.

Tidak Ada Konvensi, Golkar Subang Putuskan Dua Nama Bakal Calon Bupati Subang

Diketahui, gugatan batas usia capres-cawapres sebelumnya dilayangkan oleh PSI. Namun, dalam sidang yang telah digelar, MK memutuskan menolak gugatan tersebut.

Namun, MK memutuskan mengabulkan permohonan mahasiswa UNS soal capres-cawapres harus berusia di atas 40 tahun, kecuali yang pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Dibiayai Sponsor, Paslon Bupati Bisa Keluarkan Dana Rp25-30 Miliar Saat Pilkada

Putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka dipastikan bisa mengikuti kontestasi pemimpin tingkat nasional tersebut.

Seperti diketahui, Gibran masuk ke dalam bursa cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Masalah Ketenagakerjaan, Dua Balon PKB Subang Klaim Miliki Solusi dan Inovasi

Putra Presiden Jokowi itu dinilai sukses memimpin Surakarta hingga membuat banyak komunitas yang mendukungnya.

Salah satunya dari Karangtaruna Karang Taruna Nuruljanah Pringkasap. Menurut koordinator, Dede Rizky, Gibran adalah sosok pemimpin masa depan.

Halaman Selanjutnya
img_title