MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Karang Taruna di Subang Sujud Syukur

Karang Taruna Nuruljanah Pringkasap
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Pemuda Karang Taruna Nuruljanah Pringkasap, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat menggelar syukuran atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia capres-cawapres 21 tahun dan 25 tahun.

Soroti Penggunaan Sepeda Listrik, Kasatlantas Polres Subang: Harus Sesuai Peruntukan

Diketahui, gugatan batas usia capres-cawapres sebelumnya dilayangkan oleh PSI. Namun, dalam sidang yang telah digelar, MK memutuskan menolak gugatan tersebut.

Namun, MK memutuskan mengabulkan permohonan mahasiswa UNS soal capres-cawapres harus berusia di atas 40 tahun, kecuali yang pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Pastikan Stok Aman, Bulog Sidak Gudang Penyimpanan Jelang Nataru

Putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka dipastikan bisa mengikuti kontestasi pemimpin tingkat nasional tersebut.

Seperti diketahui, Gibran masuk ke dalam bursa cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

Putra Presiden Jokowi itu dinilai sukses memimpin Surakarta hingga membuat banyak komunitas yang mendukungnya.

Salah satunya dari Karangtaruna Karang Taruna Nuruljanah Pringkasap. Menurut koordinator, Dede Rizky, Gibran adalah sosok pemimpin masa depan.

Halaman Selanjutnya
img_title