Kenapa Jessica Lolos Jeratan Hukum Pidana Seumur Hidup? Ini Kata Prof Eddy
- intipseleb.com
VIVA Jabar - Pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Jessica Kumala Wongso pada 2016 silam, masih menghiasi perdebatan di ruang publik. Peristiwa maut ini bisa dibilang misteri.
Asumsi publik terbelah menjadi 2 kubu. Ada yang pro dengan keputusan Majelis Hakim, sebagian lain berada di posisi kontra dengan alasan Majelis Hakim belum cukup bukti untuk mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP.
Terlepas dari perdebatan itu, ada hal menarik di balik putusan hakim yang mempidanakan Jessica dan belum banyak diketahui publik.
Ternyata, Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun, bukan hukuman seumur hidup.
Mengenai hal ini, Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal Prof Eddy memberikan jawaban atas alasan Majelis Hakim hanya menjatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Dalam tayangan Youtube Diskursus Net yang tayang pada Sabtu (14/10/2023) lalu, Prof Eddy yang kini menjabat sebagai Wamenkumham menuturkan, bahwa salah satu alasan Jessica Wongso hanya dihukum 20 tahun penjara adalah karena usianya.