Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Beri Sinyal Akan Tahan Rafael Alun

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Ditjen pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana korupsi atas kasus penerimaan gratifikasi.

Mobil Mewah Hasil Gratifikasi Diduga Disita dari Eks Bupati Anne?

Usai menetapkan sebagai tersangka, KPK juga beri sinyal akan melakukan penahanan kepada ayah Mario Dandy Satriyo itu.

KPK melalui Kabag Pemberitaan lembaga anti rasuah itu, Ali Fikri mengungkapkan selama ini belum ada satu orangpun yang telah ditetapkan sebagai tersangka bebas dari penahanan.

Terlibat Dalam Kasus SYL, Biduan Dangdut Nayunda Nabila Dipanggil KPK

"Tetapi yang pasti perlu kami sampaikan juga bahwa hampir tidak ada orang kemudian yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," kata Ali di gedung merah putih KPK pada Senin, 3 April 2023.

Selain itu, Ali mengungkapkan ada proses yang perlu ditempuh untuk melakukan penahanan. Ali menerangkan bahwa penahanan terhadap Rafael Alun hanya soal waktu.

Mobil Masih Kredit, Kejari Purwakarta Libatkan PPATK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum ASN

"Jadi ini kan soal waktu kapan tsk itu bisa dilakukan penahanan. Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya nanti penyidik yang akan menentukan baik itu secara subjektif maupun secara objektif," kata Ali.

Selanjutnya, Setelah pemeriksaan dianggap rampung, menurut Ali, penyidik baru melakukan analisis mendalam untuk memastikan apakah perlu dilakukan penahan ataukah tidak.

Halaman Selanjutnya
img_title