Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Tragedi Pembunuhan Keji di Subang Versi Persaksian MR

Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (Pra Rekonstruksi-Subang)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) resmi mentersangkakan M. Ramdanu alias Danu (MR) dalam kasus kematian misterius Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021 lalu.

Bakul Liar Rusak PAD, DKP: Pertahun Transaksi Lelang di Subang Capai Rp1 Miliar

MR ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (17/10/2023) malam. Dari hasil keterangan MR, Polisi menemukan fakta baru tentang pelaku yang terlibat. 

Ada 4 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Yosep Hidayat (suami), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). 

Makan Bergizi Gratis: DKP Wajibkan Menu Ikan, Kadin Prioritaskan Pelaku Usaha Subang

"Dari MR kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini sudah ditetapkan tersangka dan lima termasuk MR. Kita tahan dua orang yaitu YH dan MR, sementara tiga tersangka lainya M, A, dan A tidak ditahan. Wajib lapor," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

Polres Subang Gaet Tim Densus 88 Antisipasi Ancaman Bom Saat Nataru

Polisi kemudian membawa kembali MR ke lokasi TKP untuk me-review gambaran kejadian berdasarkan keterangan yang didapatkan dari MR. 

Melansir VIVA, Tim Ditreskrimum Polda Jabar beserta jajaran penyidik dan personil Polres Subang, mengawal ketat MR ke lokasi, tepatnya di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Petugas kepolisian tiba di lokasi TKP pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 23.45 WIB dengan berpakaian preman. Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan pun ikut turun tangan dengan datang langsung ke TKP. 

Menurutnya, tujuan pihak kepolisian datang ke TKP untuk mengulas ulang bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi melalui tersangka MR.  

"Nggak, kita cuman ini aja me-review ulang salah satu (tersangka) yang sudah kami amankan, bagaimana terjadi peristiwanya," ujar Kombes Pol Surawan kepada wartawan usai melakukan pra rekontruksi di TKP. 

Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (TKP-Subang)

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Surawan mengatakan, MR dihadirkan langsung agar pihak kepolisian dapat memiliki gambaran tentang peristiwa pembunuhan kejam pada 2021 silam.

"(Yang dibawa) tersangka MR. Ya kita sedikit mendapatkan gambaran lah peristiwanya bagaimana dia membantu, kemudian juga apa namanya peran dari pada yang lain. Masih banyak (yang harus dilakukan). Nanti kita periksa lebih lanjut," ucapnya. 

Setelah melakukan pra rekontruksi ini, polisi juga mengaku telah menyita sebuah ember yang diduga kuat menjadi salah satu barang bukti di kasus pembunuhan tersebut.  

"Dari TKP (yang diambil) ada ember yang menyiram bercakan darah. Kebetulan embernya belum kita lakukan penyitaan dan tadi kita temukan dan sudah diakui oleh MR," pungkasnya