Resmi Ditahan, Rafael Alun Bisa Rayakan Idul Fitri di Rutan KPK

Rafael Alun Trisambodo Pakai Baju Tahanan KPK
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Setelah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan pada Senin, 3 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.

Pengacara Sebut Sekda Bandung Dipanggil Penyidik KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi CCTV

Rafael Alun akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023. Yang penahanan dilakukan di rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di KPK pada Senin 3 April 2023.

KPK akan Panggil Tersangka Baru Kasus Korupsi CCTV dalam Proyek Bandung Smart City

Rafael Alun dibawa ke ruang pers KPK dengan mengenakan rompi berwarna oranye. Tidak hanya Rafael, barang bukti juga dipajang bersama tersangka kasus dugaan gratifikasi itu.

Barang bukti itu didapati ketika tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi Rafael Alun di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi CCTV, Sekda Bandung Disebut Jadi Tersangka Baru

"Barangnya ini terdiri dari, ada dompet ya ada dua, kemudian ikat pinggang 1, jam tangan 1, tas 68, perhiasan 29, sepeda 1, kemudian juga ada uang dollar AS, Singapura, euro, dan juga rupiah. Ini tidak semua tasnya dibawa ke sini supaya nanti cukup juga tempatnya dari 68, sekitar 30-an kita bawa ke sini," kata Ali.

KPK pun mempersangkakan Rafael Alun dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
img_title