Kaum Milenial di Jawa Barat Gelar Syukuran atas Putusan MK, Siap Dukung Gibran di Pilpres 2024

Gibran Rakabuming dan Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres, pemuda mienial di Kabupaten Subang, Jawa Barat menggelar syukuran pada Senin, 23 Oktober 2023.

Gawat! Seribu Lebih Anak di Subang Idap TBC, Dinkes Usulkan Mesin TCM

Mereka menyerukan dan menyuarakan serta saling mendukung Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Adapun yang menyampaikan dukungan dilakukan oleh Pemuda Milenial di Subang itu antara lain Gerakan Pemuda Tani Panutra, Pemuda Tanggulun Barat, Forum Pemberdayaan Masyarakat, kepemudaan Sukajadi dan Karang Taruna Walahar.

Keren! BKPRMI Gelar Manasik Haji yang Diikuti Ratusan Anak TK- TPA se-Kabupaten Subang

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.

Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Kurang Perhatian, Warga Subang Minta Bupati Terpilih Benahi Hutan Kota Ranggawulung

Dengan demikian, sosok Gibran Rakabuming Raka yang merupakan sosok pemimpin muda dipastikan bisa mengikuti kontestasi politik tingkat nasional tersebut.

Gibran diusung secara resmi oleh Partai Golkar untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.

Halaman Selanjutnya
img_title