Tegas, AHY Sebut Manuver Politik Moeldoko Untuk Gagalkan Pencapresan Anies Baswedan
- berbagai sumber
Jabar – Kepala Staf Presiden, Moeldoko kembali berusaha membegal kepemimpinan Parta Demokrat dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung setelah Kasasi ditolak. DIsebut-sebut bahwa manuver politik Moeldoko tersebut bertujuan untuk membuyarkan Koalisi Perubahan yang dibangun dalam rangka mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai Calon Presiden pada Pemilu 2024.
Bahkan, dengan tegas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Moeldoko tersebut adalah upaya menggagalkan Anies Baswedan sebagai Capre 2024.
"PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas: menggagalkan pencapresan-Saudara Anies Baswedan. Forum juga berpendapat, ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, dikutip dari VIVA pada Senin, 3 April 2023.
Lebih lanjut AHY mengungkapkan, dengan diambilnya kepemimpinan Partai Demokrat maka upaya menggagalkan Anies Baswedan menuju capres akan berjalan dengan mulus. Sebab, menurut putara Susilo Bambang Yudhoyono itu, partai yang kini ia pimpin merupakan salah satu kekuatan besar dalam melakukan agenda perubahan yang selama ini diperjuangkan.
"Apalagi, beberapa praktisi hukum mengatakan bahwa Proses PK bisa menjadi bagian ‘ruang gelap’ peradilan. Ada celah, untuk masuknya intervensi politik," kata AHY.
AHY menambahkan, jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver Kepala Staf Presiden Moeldoko ini, keadilan, hukum dan demokrasi di Indonesia sedang berada dalam keadaan bahaya.
"Untuk itu, meskipun secara hukum, tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap waspada," lanjut AHY.
Meski demikian, dia tetap waspada terhadap intervensi politik dalam proses PK.
"Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang," ujar AHY.
Sebelumnya, AHY menyebut Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun, masih ingin mengambil alih Demokrat. Kata dia, Moeldoko sudah mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung.
AHY mengatakan, Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023.
"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara No. 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim telah menemukan 4 novum atau bukti baru," kata AHY.