Polisi Sebut Kemungkinan Mimin dan Kedua Anaknya Ikut Ditahan
- Screenshot berita tvonenews.com
VIVA Jabar - Tim Penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mulai memanggil 3 tersangka dalam kasus pembunuhan keji terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23) pada Senin (23/10/2023) lalu.
Ketiga tersangka tersebut ialah Istri kedua Yosep Hidayat (YH), Mimin dan kedua anaknya (Arighi dan Abi).
"Benar. Ketiga tersangka hari ini akan kembali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik (wajib lapor),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (23/10/2023), dilansir dari tvOnenews.com
Dijelaskan Tompo, pemanggilan ketiga tersangka dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman kasus pembunuhan tersebut.
"Meskipun saat ini tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor memang kita tetap pantau baik posisi maupun aktivitasnya,” ujarnya.
Perlu diinformasikan, sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Sabtu (21/10/2023) telah memasang police line di area TKP dan melakukan scanning.
"Memang dalam upaya scanning tersebut mencari alat-alat bukti yang mungkin masih tertinggal," ujar Tompo.
Agenda berikutnya, kata Tompo, Polisi akan melakukan langkah-langkah scanning ulang dan olah TKP ulang yang akan dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023).
Seperti diketahui, selama ini Polda Jabar telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti-Amel. 2 tersangka (Yosep dan Danu) dilakukan penahanan.
Sementara 3 tersangka lain (Mimin dan kedua anaknya) tidak ditahan dan hanya diberlakukan wajib lapor.
Tompo menuturkan, meski polisi tidak menahan Mimin dan kedua anaknya, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, ada kemungkinan ketiganya akan dilakukan penahanan seperti YH dan Danu (MR).
"Dan dalam pemeriksaan nanti, yang terus atas pertimbangan, tidak menutup kemungkinan akan ada yang dilakukan penahanan," tandas Tompo