Heboh, Rara Pawang Hujan Ikut Hadiri Olah TKP Ulang Pembunuhan Subang
- Screenshot berita VivaNews
Kini, petugas masih berusaha mengungkap siapa eksekutor sebenarnya dan motif dari kasus pembunuhan. Terutama pasca penetapan 5 orang tersangka.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan keji terhadap Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), polisi menetapkan 5 tersangka.
Penetapan 5 orang tersangka berawal dari pentersangkaan M. Ramdanu alias Danu alias MR pada Selasa (17/10/2023) malam.
Penetapan tersangka terhadap MR bukan karena menyerahkan diri melainkan berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh tim penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar selama 3 bulan terakhir.
MR sementara ini ditahan bersama salah satu tersangka lainnya, Yosep Hidayat (YH) yang tiada lain adalah suami korban (Tuti S).
MR yang merupakan keponakan Tuti itu menyebut empat tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan pada 18 Agustus 2021 silam di Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, Jabar.