Dua Pengacara Bharada E Turut Dukung Jessica
- Screenshot berita VivaNews
Dirinya juga mengaku siap untuk mengawal kasus 'Kopi Sianida' karena menurutnya belum ada bukti dan saksi yang kuat, tapi Jessica sudah divonis dan harus menjalani hukuman selama 20 tahun penjara.
“Jadi kita cuma bisa mendukung, ayo kita kawal, kita bantu kawal kan sampai di mana, karena biar bagaimana bukan persoalan proses hukumnya yang penting, yang menjadi fokus kita seseorang ini yang belum tentu sebenarnya dipastikan secara bukti-bukti dan saksi dia lakukan, tapi sudah diputus bersalah dan sudah menjalani hukuman,” ujarnya
Sama seperti sebagian pendapat masyarakat, Deolipa juga merasa Jessica Wongso tidak bersalah. Karena menurutnya banyak bukti yang tidak bisa dipastikan, namun keputusan dominan adalah keyakinan hakim.
“Ketika melihat, mengikuti perkaranya Jessica di persidangan kita paham, banyak hal yang sumir, banyak hal yang belum kemudian dibuktikan secara baik, tapi karena proses sidang berjalan dan harus diputus, terjadi lah yang namanya keputusan dominan oleh keyakinan hakim,” terangnya
“Kembali ke pribadi saya bila melihat ini rasanya saya sendiri gak yakin sebagai pengacara kita melihat ini di persidangan mungkin hakim yakin, tapi pengacara, kami gak yakin pelakunya adalah Jessica,” tandasnya.
Selain Deolipa, pengacara Bharada E lainnya, Ronny Talapessy juga turut ambil sikap. Ia pun mengatakan kesiapannya untuk membantu Jessica Wongso.