Tanpa Surat Kemendagri, DPRD Diam-diam Siapkan Pengganti Pj Bupati Bekasi
- Istimewa
VIVA Jabar – Suasana politik di Kabupaten Bekasi disebut tengah bersitegang. Fenomena ini nampak dari sikap diam-diam, tapi panas antara Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan DPRD Kabupaten Bekasi.
Para wakil rakyat di Kabupaten Bekasi itu nampak seperti enggan wilayahnya dipimpin kembali oleh Dani Ramdan. Pasalnya, jabatan yang kini diemban Dani Ramdan akan habis pada pertengehan Mei 2023.
Hal itu diketahui dari DPRD Kabupaten Bekasi yang secara diam-diam ingin mengganti Dani. Terkuaknya rencana ini menyusul terbitnya surat yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi dengan nomor: RT.04/420-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal usulan Calon nama Pj. Bupati Bekasi.
"Jadi DPRD sudah membuat surat pengajuan permohonan nama untuk pengganti Pj. Hasil keputusan DPRD Kabupaten Bekasi itu mengajukan 3 nama karena (masa jabatan Dani Ramdan) habis bulan Mei," ungkap Anggota DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid saat dikonfimasi, Senin, 3 April 2023.
Faizal menduga, pengajuan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi masa jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi yang akan segera habis. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan tiga nama kepada Kemendagri.
Biasanya, lanjut Faizal, prosedur yang dilakukan adalah rapat resmi setelah adanya surat usulan dari Kemendagri. Baru kemudian DPRD mengadakan rapat resmi untuk mebuat suatu usulan.
"Tapi ini inisiatif duluan dewannya. Ya memang tidak menyalahi prosedur, cuman dari masalah etika saja yah mungkin," ujarnya.