MR Blak-Blakan Ceritakan Kasus Pembunuhan Subang, 4 Tersangka Lain Tetap Bungkam

Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (Subang), Tersangka YH & MR
Sumber :
  • Screenshot berita tvonenews.com

VIVA Jabar - M. Ramdanu alias Danu (MR) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan misterius di Subang, Jawa Barat. MR diduga kuat terlibat dalam pembunuhan keji terhadap seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

MR ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus pembunuhan Tuti-Amel pada Selasa (17/10/2023) malam, lalu.

Dari hasil pertersangkaan terhadap MR, Polisi kemudian mentersangkakan 4 orang lainnya. Mereka adalah Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin Mintarsih (Istri kedua YH), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin).

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

2 dari 5 tersangka dilakukan penahanan yaitu YH dan MR. Adapun 3 tersangka lainnya (Mimin dan kedua anak) hanya diberlakukan wajib lapor. 

Terungkap! Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Perundungan Siswa Binus School

Saat pertama kali MR menyandang status tersangka, opini publik sempat terbelah menjadi 2. MR tersangka karena menyerahkan diri dan ada pula yang mengatakan pertersangkaan MR merupakan hasil pemeriksaan kepolisian selama 3 bulan belakangan sebelum penetapan tersangka.

Namun terlepas dari itu, yang tak kalah menarik untuk diulas ialah mengenai sosok M. Ramdanu alias Danu (MR).

Halaman Selanjutnya
img_title