Ini Besaran Denda di Uji Emisi Kendaraan DKI Jakarta
- screenshoot by Viva
Adapun besaran denda untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi berbeda, untuk R2 atau motor sebesar Rp.250 ribu sementara R4 atau mobil sebesar Rp.500 ribu.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendali Pencemaran Udara (Satgas PPU), Ani Ruspitawati mengatakan pemberian sanksi sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023) lalu.
Ditambahkannya, razia uji emisi salah satu upaya Pemprov DKI mempercepat penanganan polusi udara dan sinergi dengan berbagai pihak.
“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan apresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” demikian Ani.