Ini Regulasi Terkait Besaran Denda dan Sanksi di Uji Emisi DKI Jakarta

Ilustrasi mobil listrik
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar - Pemerintah DKI Jakarta gencar mensosialisasikan terkait peraturan baru Uji Emisi kendaraan. Pemdaprov DKI Jakarta pun mulai gelar razia sejak Rabu (1/11/2023) lalu. 

7 Tips Cerdas Menghindari Macet Saat Mudik Lebaran, Simak Yuk!

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Pengendali Pencemaran Udara (Satgas PPU), Ani Ruspitawati, beberapa hari lalu.

“Per Rabu, 1 November 2023, mobil dan motor yang berusia 3 tahun akan langsung dirazia jika masuk ke Jakarta. Fokus emang fokus pemeriksaan dilakukan pada kendaraan dengan usia 3 tahun,” ungkap Ani Ruspitawati 

Ridwan Kamil Terbuka Soal Kemungkinan Maju di Pilkada DKI Jakarta

Sementara yang dinyatakan tidak lolos uji emisi adalah kendaraan yang usianya lebih dari 3 tahun. Kendaraan dengan usia 3 tahun ke atas tersebut jelas akan dilarang untuk beroperasi di sepanjang jalan kawasan DKI Jakarta. 

PKS Bakal Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024?

Ani menjelaskan, ketentuan sanksi dan denda bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi, sesuai dengan perundang-undangan.

Ketentuan tindakan tilang atau denda bagi yang melanggar aturan ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman Selanjutnya
img_title