Bejad, MS Cabuli S di Dalam Kamar Rumah usai Nonton Film Youtube

Ilustrasi Penculikan Anak
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jaktim, Iptu Sri Yatmini mengatakan, MS ditangkap pada Senin (23/10/2023) oleh keluarga korban. 

Dedi Mulyadi Sebut Ada Kejutan Ditengah Gonjang-ganjing Pencalonannya di Pilgub Jabar

Selanjutnya, warga dan Bhabinkamtibmas setempat membawa pelaku ke Polres Metro Jaktim. 

"Laporan sudah dalam proses kami. Jadi, memang karena melihat pelaku, saat itu keluarga korban berusaha melakukan penangkapan dan langsung diserahkan ke kami," ujarnya. 

Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.