Terlibat Kasus Penganiayaan David, AG Dituntut 4 Tahun Penjara

Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Jabar – Tersangka di bawah umur, AG telah jalani sidang kasus dugaan penganiayaan David Ozora, Rabu, 5 April 2023. Dalam sidang itu, JPU membacakan tuntutan untuk remaja usia 15 tahun itu.

Polrestabes Bandung Tutup Penyelidikan Kematian Mahasiswi UPI, Sebut Tidak Ada Unsur Pidana

Dirinya dituntut hukuman penjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).

"Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi setelah sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.

Motif Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati di Lombok Barat Ada Doktrin Harus Nurut ke Guru

Harapan untuk AG

Syarief juga menuturkan bahwa jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi AG.

Terungkap! Fakta Korban Lebih dari 1, Begini Kronologi Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Cabuli Santriwati

Hal yang memberatkan AG adalah perbuatannya bersama tersangka lain yang menyebabkan luka berat kepada korban. Hal yang meringankan adalah usia AG yang masih muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Seperti diketahui, Mario Dandy satriyo dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title