Terlibat Kasus Penganiayaan David, AG Dituntut 4 Tahun Penjara
- tvonenews.com
VIVA Jabar – Tersangka di bawah umur, AG telah jalani sidang kasus dugaan penganiayaan David Ozora, Rabu, 5 April 2023. Dalam sidang itu, JPU membacakan tuntutan untuk remaja usia 15 tahun itu.
Dirinya dituntut hukuman penjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
"Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi setelah sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
Harapan untuk AG
Syarief juga menuturkan bahwa jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi AG.
Hal yang memberatkan AG adalah perbuatannya bersama tersangka lain yang menyebabkan luka berat kepada korban. Hal yang meringankan adalah usia AG yang masih muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
Seperti diketahui, Mario Dandy satriyo dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.