Korupsi Pembangunan Dermaga di Sabang, Mantan Panglima GAM Dibui 5 Tahun

Izil Azhar Eks Panglima GAM
Sumber :
  • screenshoot berita VivaNews

VIVA Jabar – Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin kemarin, 13 November 2023. Terdakwa terbukti, bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga pada tahun 2006 hingga 2011, di Kota Sabang, Aceh.

Sidang Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Waris PT EMKL di Karawang Memanas

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Izil Azhar dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun," ucap majelis hakim diketuai oleh Dahlan dalam sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam amar putusan tersebut, Dahlan menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan kesalahan secara sah dan meyakinkan dengan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang Eks Panglima GAM

Photo :
  • screenshoot berita VivaNews
Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ungkap Fakta Lemahkan Dakwaan Jaksa

"Memutuskan terdakwa untuk wajib membayar denda uang sejumlah 200 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Dahlan.

Perkecil Kesalahan Berpotensi Timbulkan Korupsi, Intelijen Kejari Subang Gencarkan Program Jaga Desa

Selain itu, mantan Panglima GAM ini, juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.315.000.000, yang menjadi kerugian negara dalam kasus korupsi ini. Paling lama uang tersebut harus dibayarkan 1 bulan, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap "Jika tidak dibayar maka harta denda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta benda diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan," jelas majelis hakim.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa, selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
img_title