Kemenag Purwakarta Tegaskan Tempat Pencabulan Oleh Guru Ngaji Tidak Punya Izin Pesantren

Ka.Kan Kemenag, Hanif Hanafi
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ternyata juga memantik perhatian Kemenag setempat.

14 Kasus Pencabulan, Aktivis Sebut Disdik Subang Tidak Bekerja

Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Hanif Hanafi mengatakan bahwa tempat terjadi pencabulan sejumlah murid oleh oknum guru ngaji itu bukanlah pondok pesantren dan bahkan tidak memiliki izin sebagai majlis taklim.

"Jadi itu bukan pondok pesantren ataupun majelis taklim yang terdaftar di Kementerian Agama. Dikatakan majelis taklim pun bukan, karena secara data tidak ada data majelis taklim ataupun pondok pesantren tersebut," ucap Hanif, saat ditemui diruangan kerjanya, pada Senin, 11 Desember 2023.

Kemenag Sebut Gus Miftah Gagal Paham Soal Aturan Pengeras Suara

Menurut Hanif, oknum guru ngaji itu mengajar secara pribadi. Maksudnya yang bersangkutan belum mengurus kelembagaan secara resmi.

“Oknum guru itu mengajarnya masih bersifat pribadi, artinya belum mengurus kelembagaan pendidikannya. Kalau di kami ada Pendidikan non formal yang Namanya TPQ, jadi ketika saya membaca berita kemarin itu saya diberitahu oleh teman. Kami, menekankan disampaikan ke media bahwa itu belum izin, yang ini adalah oknum guru ngaji,” tutur Hanif.

Miris! Marbot Masjid Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Dibelikan Sosis

Meski demikian, Hanif mengaku prihatin atas pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru ngaji itu.

"Prihatin tentang pencabulan anak di Kecamatan Pondoksalam, menurut saya ini adalah tindakan di luar batas, tidak dibenarkan dari sisi manapun," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title