Perhatikan! Corat-coret Uang Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
- viva.co.id
VIVA Jabar – Sebagai alat tukar, uang memang mudah berpindah dari tangan ke tangan. Namun, kadang perpindahan uang tersebut jatuh ke tangan yang jail sehingga dicorat-coret menggunakan pulpen atau lainnya. Uang dengan kondisi demikian tentu sudah sering kita jumpai.
Namun hati-hati, ternyata mencorat-coret uang sehingga berubah tampilannya ada hukumannya. Siapapun bisa mendekam di penjara dan kena denda hingga miliaran rupiah apabila melakukan hal tersebut terhadap uang rupiah.
Melansir unggahan akun Instagram @pikology dijelaskan, bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Mencorat-coret uang selain bisa diisyaratkan sebagai pemalsuan, tindakan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai perusakan. Karenanya, sebisa mungkin untuk bisa menghindari hal kurang baik itu.