Perhatikan! Corat-coret Uang Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Gambar uang dicorat-coret
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Sebagai alat tukar, uang memang mudah berpindah dari tangan ke tangan. Namun, kadang perpindahan uang tersebut jatuh ke tangan yang jail sehingga dicorat-coret menggunakan pulpen atau lainnya. Uang dengan kondisi demikian tentu sudah sering kita jumpai.

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar 47 ribu, Berikut Panduan Lengkapnya

Namun hati-hati, ternyata mencorat-coret uang sehingga berubah tampilannya ada hukumannya. Siapapun bisa mendekam di penjara dan kena denda hingga miliaran rupiah apabila melakukan hal tersebut terhadap uang rupiah.

Melansir unggahan akun Instagram @pikology dijelaskan, bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1. 

Jelang Hari Raya Idhul Fitri Jangan Lupa Bayar Zakat, Berikut Bacaan Niat Zakat

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Berikut Ini Jadwal dan Besaran Dana Bansos BPNT 2025

Mencorat-coret uang selain bisa diisyaratkan sebagai pemalsuan, tindakan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai perusakan. Karenanya, sebisa mungkin untuk bisa menghindari hal kurang baik itu.