Resmi, AG Divonis Pidana 3,5 Tahun
- viva.co.id
Jabar – Pacar Mario Dandy, AG tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar jam 12.30 WIB. Dalam pantauan VIVA, AG turun dari mobil dengan menggunakan hoodie berkelir putih.
AG masih enggan menanggapi pertanyaan media. Ia pun dikawal oleh petugas Kepolisian dan dari unsur Kejaksaan.
Kemudian, Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara membacakan putusan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum itu.
Dalam putusannya, AG divonis 3 tahun 6 bulan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, dimana sebelumnya Jaksa menuntut AG dengan Pidana 4 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan terhadap AG setelah ia terbukti terlibat dalam penganiayaan bersama Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora.
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuhnya.