Resmi, AG Divonis Pidana 3,5 Tahun

Pacar Mario Dandy, AG diserahkan ke Jaksa
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Pacar Mario Dandy, AG tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar jam 12.30 WIB. Dalam pantauan VIVA, AG turun dari mobil dengan menggunakan hoodie berkelir putih.

Terdakwa Penganiayaan hingga Meninggal Divonis Hukuman Percobaan, Kejari Subang Ajukan Banding

AG masih enggan menanggapi pertanyaan media. Ia pun dikawal oleh petugas Kepolisian dan dari unsur Kejaksaan.

Kemudian, Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara membacakan putusan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum itu.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

Dalam putusannya, AG divonis 3 tahun 6 bulan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, dimana sebelumnya Jaksa menuntut AG dengan Pidana 4 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan terhadap AG setelah ia terbukti terlibat dalam penganiayaan bersama Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora.

Aghnia Punjabi Sebut Anaknya Dianiaya Babysitter Bukan Pertama Kali

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title