Resmi, AG Divonis Pidana 3,5 Tahun

Pacar Mario Dandy, AG diserahkan ke Jaksa
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Pacar Mario Dandy, AG tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar jam 12.30 WIB. Dalam pantauan VIVA, AG turun dari mobil dengan menggunakan hoodie berkelir putih.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

AG masih enggan menanggapi pertanyaan media. Ia pun dikawal oleh petugas Kepolisian dan dari unsur Kejaksaan.

Kemudian, Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara membacakan putusan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum itu.

Jual Rokok Ilegal, Warga Tanjung Siang Subang Divonis 2 Tahun Penjara

Dalam putusannya, AG divonis 3 tahun 6 bulan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, dimana sebelumnya Jaksa menuntut AG dengan Pidana 4 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan terhadap AG setelah ia terbukti terlibat dalam penganiayaan bersama Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title