Meninggal Dunia, Bagaimana Proses Hukum Lukas Enembe?
- VIVA.co.id
VIVA Jabar – Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Selasa (26/12/2023). Lukas meninggal sekitar jam 10.45 WIB saat dalam perawatan tim medis.
"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD, Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya di Jakarta (26/12/2023).
Lukas Enembe meninggal dalam statusnya sebagai tersangka Tindak pidana korupsi. Untuk hukuman terhadap mendiang Lukas Enembe, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan otomatis gugur atau berakhir.
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa 26 Desember 2023.
Meski begitu, untuk proses hukum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat perihal ganti rugi keuangan negara akan tetap berjalan. Soal kerugian negara tersebut bisa diproses melalui hukum perdata.
"Tetapi dalam konteks perkara tipikor (tindak pidana korupsi), hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," kata Tanak.