Mahfud MD Tegaskan Madura Bisa Jadi Provinsi, Ini Syaratnya

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD hadir di Pondok Pesantren Nahdlatul Thullab Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada Kamis, 11 Januari 2024. Pria yang memang berdarah Madura ini berbicara soal kemungkinan Madura menjadi provinsi.

Update KPU: Prabowo-Gibran Rebut Kemenangan di Kepulauan Riau

Menurut pria yang kini menjabat sebagai Menkopolhukam itu, Madura bisa menjadi provinsi dengan catatan bisa memenuhi persyaratannya.

"Bisa enggak Madura jadi provinsi? Menurut undang-undang bisa, tetapi syaratnya harus ada lima kabupaten/kota. Sekarang baru ada empat kabupaten/kota. Itu syarat undang-undang," kata Mahfud di Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kamis, 11 Januari 2024.

Sosok Panglima Madura, Saudara Hercules Tantang Duel Jawara Garut-Jagoan Medan

Apa yang disampaikan Mahfud itu berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Merujuk pada undang-undang tersebut, Mahfud menyarankan agar Madura membentuk satu pemerintahan kabupaten atau kota satu lagi, agar persyaratan menjadi provinsi bisa terpenuhi.

Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pemilu

"Oleh sebab itu, ya dibuat dahulu satu kabupaten lagi atau satu kota. Kota Sampang dan Kabupaten Sampang, Kota Pamekasan dan Kabupaten Pamekasan. Satu aja bisa," katanya.

Kemudian, menurut Mahfud meski sudah memiliki 5 kabupaten atau kota, untuk menjadi provinsi butuh waktu 7 tahun. Apabila suatu daerah layak menjadi provinsi, maka pendaftaran bisa dilakukan dan itu membutuhkan waktu 3 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title