Hakim: Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terpenuhi

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terpenuhi.

Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

Dia mengatakannya saat sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023.

Wahyu menjelaskan perencanaan pembunuhan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang dialami.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

Diketahui Putri Candrawathi yang saat itu sedang berada di Magelang menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta.

Putri Candrawathi menceritakan bahwa Brigadir J sudah berlaku kurang ajar terhadapnya.

Heboh Korupsi Timah Rp271 T, Dedi Mulyadi Sempat Minta Penambangan Liar di Babel Ditutup

Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.

"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title