Mau Dapat Bansos Kemensos? Ini Cara Mudah Daftar PKH, KIS dan PIP
- tvone news
Jabar – Anda termasuk warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah? Jangan khawatir, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) rutin menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk Anda.
Namun, ada syarat yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Indonesia Pintar (PIP). Apa itu?
Dikutip dari laman media sosial resmi Kemensos, syarat utama yang harus Anda penuhi adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah data yang berisi informasi tentang warga kurang mampu, penerima bantuan, dan sumber kesejahteraan sosial.
Data ini digunakan oleh lembaga-lembaga terkait untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bansos seperti PKH, sembako, PBI JK, dan lain-lain. Lalu, bagaimana cara daftar DTKS?
Tenang saja, ada dua cara yang bisa Anda lakukan, yaitu secara offline dan online. Berikut ini adalah penjelasannya: