Sejumlah Nasabah Jadi Korban Penipuan Pegawai BSI Sumenep, Ketua DPW APSI Jatim Pasang Badan

Ketua DPW APSI Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Sejumlah nasabah mengaku telah menjadi korban penipuan berkedok kredit di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Syari'ah Indonesia (SI) Sumenep. Kerugian akibat penipuan atau penggelapan uang tersebut mencapai Rp60 miliar.

Waspada! Ini Tanda WhatsApp Anda Sedang Disadap

Menghadapi hal itu, sejumlah korban penipuan tersebut menunjuk Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia ( DPW APSI) Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq sebagai kuasa hukumnya.

Kepada awak media, Sulaisi Abdurrazaq menjelaskan perihal tuntutan para kliennya yang telah menjadi korban penipuan berkedok kredit itu. Menurut Sulasi, pihaknya memiliki dua tuntutan kepada BSI Sumenep. Namun, lanjut Sulaisi, dua tuntutan tersebut dapat dipilih untuk dikabulkan salah satunya.

Hati-hati! Begini Cara Hacker Curi Data Pribadimu, Kenali dan Lindungi Dirimu Sekarang

Pertama, pihaknya menuntut BSI untuk mengembalikan uang kliennya 100 persen utuh ke rekening masing-masing nasabah. Kedua, apabila tuntutan pertama ini tidak dapat dipenuhi, maka yang perlu dipenuhi oleh BSI Sumenep adalah menyerahkan bukti dokumen dugaan penipuan atau fraud yang kerugiaannya mencapai Rp60 miliar itu.

Dalam keterangan lanjutannya, pengacara dengan performance fresh itu menuturkan bahwa sebenarnya kasus penipuan tersebut sudah dibahas di BSI Pusat bersama BSI Surabaya. Dikatakannya, kerugian negara dan nasabah yang mencapai angka puluhan miliar tersebut dilakukan oleh satu orang yang bekerjasama dengan pihak internal BSI.

Pinjamkan Identitas Demi Uang, Oknum Debitur Ini Divonis 2 Tahun Penjara

"Satu oknum yang bernama Subekti itu telah bekerjasama dengan pihak internal BSI, ini pihak ketiga yang tidak disadari oleh nasabah telah kuasa pada perbankan syariah,: tutur Sulaisi.

Lebih lanjut, Sulaisi menjelaskan tentang modus penipuan yang diduga kuat telah dilakukan oleh Subekti. Menurutnya, pelaku fraud itu mengajukan pinjaman pada pihak BSI atas nama nasabah yang kini menjadi kliennya. Tidak hanya itu, Subekti juga mengatur limit perpanjangan kredit tersebut untuk memuluskan rencananya. Akan tetapi, kata Sulaisi, setelah pinjaman dicairkan kepada rekening kliennya, selang beberapa menit uang hasil pinajaman itu langsung berpindah ke rekening Subekti.

"Setelah dicairkan ke rekening nasabah secara otomatis hanya beberapa menit uang tersebut berpindah ke rekening Subekti semua, seratus persen," imbuh alumni Universitas Indonesia itu.

Dengan demikian, sejumlah nasabah yang telah menjadi korban itu tidak sempat menikmati uang pinjamannya namun tetap dikenai tagihan atas pinjaman yang telah diajukan atas nama nasabah itu.

Kemudian pengacara syari'ah itu juga menuturkan bahwa pinjaman di atas Rp1 miliar mustahil dapat dicairkan apabila tanpa adanya persetujuan dari yang bersangkuta. Namun, hal itu terjadi. Karenanya, Sulaisi menduga ada keterlibatan pihak internal BSI dalam perkara penipuan tersebut.

"Ini menjadi dugaan kuat bahwa ada keterlibatan internal oknum BSI Cabang Sumenep," pungkasnya.