Bawaslu Tegaskan Bagi-bagi Sembako Termasuk Tindakan Money Politics

Bawaslu RI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu untuk tegas dalam menindak peserta pemilu yang membagi-bagikan bahan pokok alias sembako.

Belum Pernah Menerima Bansos? Simak Cara Daftar dan Cek Penerima Berikut Ini

Bagja menyebut, tindakan bagi-bagi sembako sebagai politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan. Sembako hanya boleh dijual, tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat. Penjelasan menjual sembako itu, kata dia, dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen.

"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual, itu masuk dalam tindakan money politics," kata Bagja dalam keterangannya, Senin, 29 Januari 2024.

Target Rumah Zakat 2,8 Kebahagiaan di Public Expose 2025

Hal itu sudah ditegaskan oleh Bawaslu periode sebelumnya pada Pemilu Serentak 2019 bahwa bagi-bagi sembako merupakan tindakan politik uang.

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi, Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," ujarnya.

Cara Mudah Cek Status Penerimaan Bansos Menggunakan NIK KTP

Senada itu, anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta agar jajaran Bawaslu di semua tingkatan untuk membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. Ini menjadi penting, kata Herwyn, karena jika Bawaslu tidak memiliki soliditas, akan terjadi beda pendapat terkait putusan sengketa.

Menurutnya, perbedaan sikap di internal Bawaslu tiap tingkatan dalam menyikapi putusan sengketa pemilu berpotensi menimbulkan masalah bagi lembaga itu. Yang demikian seakan menimbulkan persepsi kepada publik bahwa Bawaslu tidak memiliki soliditas.

Halaman Selanjutnya
img_title