Dianggap Biang Kerok, Ibu Brigadir J Berharap Putri Sambo Divonis Berat
- VIVA/Ilham
VIVA Jabar – Rosti Hutabarat, ibunda dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan harapannya terhadap vonis Putri Candrawathi untuk persidangan yang diselenggarakan hari ini, 13 Februari 2023.
Dalam wawancaranya bersama dengan TvOne, Rosti menyebut bahwa para terdakwa, terutama Putri harus mendapatkan hukuman dua kali lipat dari hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesuai unsur dakwaan, semoga hakim bisa berikan hukuman dua kali lipat dari JPU, terlebih buat PC," ujarnya.
Menurut Rosti, hal itu setimpal mengingat bahwa Putri adalah pemicu pembunuhan tersebut dan dianggap biang kerok atas pembunuhan keji Brigadir J.
"Dia (Putri) adalah pemicu dan biang kerok dari pembunuhan yang sangat sadis pada anak saya Yosua," tambahnya.
Dalam wawancara tersebut, Rosti berharap bahwa ke depannya tidak ada lagi aparat kepolisian yang menjadi pelaku kejahatan.
"Ke depannya, semoga tidak ada lagi aparat kepolisian yang jadi pelaku kejahatan, yang dimanfaatkan oleh atasan," tuturnya.