Jadi Tersangka Pembunuhan, Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati
- viva
VIVA Jabar – Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan pacar Tamara Tyasmara, YA sebagai tersangka usai membunuh anak Tamara, Dante (6). YA ternyata membunuh Dante dengan cara ditenggelamkan sebanyak 12 kali.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Komves Pol Wira Satya Triputra mengatakan, berdasarkan semua rekaman CCTV kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, terdapat sejumlah rangkaian kegiatan YA bersama dengan Dante.
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar Wira kepada wartawan, Jumat 9 Februari 2024.
Kemudian, Wira menjelaskan dalam hal itu YA terancam mendapatkan hukuman mati terkait dengan kasus kematian Dante. Pasalnya, dia dikenakan pasal perlindungan anak serta pasal pembunuhan secara berencana.
"(Tersangka) sementara satu. Kalau 340 kan hukuman mati ancamannya," kata Wira.
Pun, Wira menuturkan kalau YA bakal dipersangkakan dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.
Polisi Tangkap YA di Jaktim