Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Jumat, 16 Februari 2024 - 18:33 WIB
Sumber :
- Istimewa
Berikut besaran gaji pokok yang tercantum pada Pasal 1:
- Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
- Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000
Baca Juga :
DPR RI Tanya PSSI soal Dana Naturalisasi
Sama seperti yang disebutkan Krisdayanti, anggota DPR tidak hanya menerima gaji pokok, juga ada tunjangan yang nominalnya berbeda sesuai dengan tinggi jabatan.
Mulai dari tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, hingga tunjangan komunikasi.
Berikut rincian tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
- Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp9.700.000
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000
Lalu juga ada uang pensiun yang disiapkan untuk anggota DPR sebesar 60 persen dari gaji pokok, berikut rinciannya:
Halaman Selanjutnya
Ketua DPR: Rp3.024.000Wakil ketua DPR: Rp2.772.000Anggota DPR: Rp2.520.000