Kamaruddin: Vonis Mati Ferdy Sambo Kemenangan Rakyat Indonesia

Sidang vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA JabarVonis mati yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dinilai sebagai kemenangan rakyat Indonesia.

Akun Instagram Wasit Al-Kaf Dihapus: Hukuman atau Hanya Kebetulan?

Itu dikatakan kuasa hukum mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terkait putusan hukuman mati terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

"Kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena masyarakat Indonesia baik di dalam maupun diluar negeri telah memperoleh keyakinan kepastian hukum dan kemapannya," kata Kamaruddin kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Jenis sanksi yang diberikan kepada Ahmed Al-Kaf

Dia mempunyai sejumlah catatan tersendiri, yang diambil ketika berjalannya sidang pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya yakni, menjanjikan keselamatan kepada eksekutor karena dia Kadiv Propam Polri.

"Kemudian, ikut serta menembak Yoshua, karena peluru yang ditembak oleh Bharada E tidak sebanyak yang mengenai tubuh Yosua," kata dia.

Kasus Ahmed Al-Kaf Berakhir! Ini Hukuman yang Diterima Wasit Kontroversial

"FS merencanakan skenario pembunuhan bersama PC, KM, RR," sambungnya.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo turut memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.

"Memerintahkan merusak barbuk (barang bukti) dan CCTV dan mencuri DVR. Dan merusak barbuk lainnya, termasuk menyembunyikan barbuk seperti hp dan laptop hingga saat ini belum ada," jelasnya.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap eks Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu. 

Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.