DPRD Kota Bandung Sosialisasi Revisi Perda Tentang PKL

Ilustrasi PKL
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Anggota DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) kepada masyarakat di RW 07 Kelurahan Cibadak.

DLH Subang Larang Penggunaan Styrofoam di OPD dan Area Perkantoran

Sosialisasi ini guna menyempurnakan revisi Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dijelaskan Christian, Perda PKL yakni Perda No 04 tahun 2011 dinilai sudah tidak relevan lagi, seperti sudah tidak cocok terkait zonasi.

Pilkada 2024 di Purwakarta Ramai Dikaitkan Isu Mutasi Pejabat Pemda, Untungkan Petahana?

"Zona untuk PKL akan ada perubahan karena kondisi dan situasi yang sudah berubah," ujar Christian.

Terkait zona, jelas Chirstian, terdapat zona merah yang merupakan area tidak boleh ada pedagang sama sekali. Seperti Alun-alun Bandung, Jalan Kepatihan, Dalam Kaum hingga Asia Afrika.

Kehidupan Costplay Hantu di Jalan Asia Afrika Kota Bandung Diangkat Jadi Sebuah Film

Kemudian zona kuning yang waktu berjualannya diatur, tidak bisa berjualan sepanjang hari. Lalu zona hijau bebas berjualan sepanjang hari.

"Dalam Rancangan Perda ini, istilah zonasi dihapuskan, diganti dengan lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang tidak diperbolehkan. Adapun lokasi yang diperbolehkan dibagi lagi menjadi permanen dan sementara," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title