Tanggapi Pernyataan Anas Urbaningrum, Eks Sekjend Golkar: Kalau Tak Ada Fakta Cenderung Fitnah

Mantan Sekjend Partai Golkar, Idrus Marham
Sumber :
  • viva.co.id

Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari Selasa, 11 April. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu bebas dengan status cuti menjelang bebas (CMB). Dengan status itu, Anas masih perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.

5 Fakta Menarik Kemenangan Dramatis Manchester United dari Liverpool di Piala FA

Usai bebas, Anas Urbaningrum juga telah mengatakan bahwa dia tidak akan menimbulkan pertentangan atau permusuhan setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dia mengatakan bahwa permusuhan tidak ada dalam kamus hidupnya. Oleh karena itu, dia akan memperjuangkan keadilan dan bukan pertentangan.

5 Fakta Menarik Persikabo 1973 vs Persib, David Da Silva Terbaik