Penyidik jerat Samsudin dengan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE. Namun, ia menekankan, penyidik juga kemungkinan bisa menjerat Samsudin dengan pasal penistaan agama.
Dedek mengungkap setelah video itu viral, ia bersama tiga rekannya langsung berkunjung ke rumah bocah tersebut. Di sana Dedek dan teman-temannya disambut oleh keluarga D.
Akibat ulahnya membuat video konten aliran sesat yang menghalalkan tukar pasangan, Gus Samsudin resmi jadi tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Timur pada Jum'at, 1 Mare
Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati di Kabupaten Blitar, yakni Gus Samsudin kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus pembuatan video berkonten aliran sesat yang m
Pemilik Pondok Pesantren Nurusy Syifa' Nusantara Dusun Kaligadu, Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Blitar, yakni Gus Samsudin kini telah resmi ditahan setelah ditetapka
Setelah sebelumnya dijemput paksa oleh petugas kepolisian karena terlibat pembuatan video konten aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan, kini Gus Samsudin resmi dit