8 Pondok Pesantren Tak Beroperasional di Subang Dapat Dana dari Kementerian Pusat

Ilustrasi dana bantuan.
Sumber :

Jabar – Demi mendapat dana bantuan berjumlah besar, 8 Ponpes di Subang mengajukan proposal fiktif ke Kementerian Agama RI.

Yuk! Rebut Saldo DANA Gratis dan Voucher Belanja di Hari Natal, Intip Caranya Disini

"Pada tahun 2020, ada 8 Pontren tak berizin mengajukan proposal ke pusat. Tujuannya untuk menerima dana bantuan saja. Setelah menerima dana, Ponpes nya malah tak beroperasional," ujar Operator Emis Bidang Pontren Kemenag Subang, Asep Sudirman S.Pd.I, Jumat, ( 25/5 ).

Temuan oleh petugas pemeriksa dari Kemenag RI kaitan 8 Pontren itu, akhirnya memaksa pihak Kemenag Subang mendata jumlah Pondok Pesantren di Kabupaten Subang.

Cair! Bansos BPNT 2024 Rp400 Ribu: Begini Cara Cek NIK Anda di DTKS

"Di Subang kami mendata ada sebanyak 612 Pontren. Namun yang mengantongi izin operasional dari pusat hanya 239 Pontren saja," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat dilakukan verifikasi, ada 200 Pontren yang tak memenuhi 5 syarat wajib dalam mendirikan lembaga pendidikan agama dengan sistem asrama dan pondok. Seperti memiliki Asrama, Masjid, Santri, hingga Kiyai, termasuk izin operasional.

BPNT, PKH, dan PIP Cair Lagi Desember 2024! Cek Sekarang Juga, Berapa Jumlah yang Anda Dapat!

Asep menyebut, nikmatnya dana bantuan dari pemerintah pusat, membuat puluhan Pontren di Subang berlomba mengajukan bantuan meski statusnya tidak aktif.

"Kedekatan pimpinan Pontren dengan anggota DPR, ataupun dengan Kementerian Agama RI, menjadi peluang mendapat bantuan tersebut," jelas Hasan.

Halaman Selanjutnya
img_title