DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minol

Ilustrasi minuman beralkohol
Sumber :
  • Pixabay

Nantinya, setiap yang menjual harus melihat dulu yang bersangkutan sudah berusia 21  atau lebih. 

5 Rekomendasi Batagor Legendaris Jadi Favorit di Bandung, Wajib Anda Cicipi

"Bisa dilihat KTPnya. Tapi dalam perkembangan ini ada yang non muslim dan muslim. Bagi muslim ini ada larangan, " terangnya. 

Dikatakannya, Pansus 9 sudah melakukan studi banding ke Bogor.

5 Rekomendasi Wisata Menarik di Bandung Tak Perlu Bayar Mahal, Ada yang Gratis

"Di sana sudah ada aturan, cuma di sana diaturnya oleh perwal belum di Perda, " ujarnya.

Disinggung soal pelarangan minuman beralkohol dijual, Dudy mengatakan, Kota Bandung merupakan kota metropolitan sehingga arah dari raperda ini pengendalian bukan larangan. 

8 Rekomendasi Tempat Wisata Indah di Bandung, Cocok di Kunjungi Bareng Keluarga

"Saya rasa waktu FGD dari ormas Islam ada keinginan melarang, namun ini kan cenderung buat wisatawan dari luar, " terangnya.

Dudi mengatakan, adanya Perda agar minuman beralkohol (minol) di Kota Bandung terkendali, bahkan anak anak tidak bisa membeli  ingin membeli minol harus berusia minimal 21 tahun.