Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa Ramadan, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Buya Yahya
Sumber :

VIVA JabarMimpi basah merupakan hal yang tidak bisa dikendalikan. Hal itu bisa terjadi kapan saja secara alami dan tanpa disengaja.

Bacaan Doa Usai Shalat Idul Fitri, Lengkap dengan Arab dan Terjemahannya

Pada saat melaksanakan ibadah puasa ramadan, seseorang bisa saja mengalami mimpi basah di siang hari. Banyak yang mengkhawatirkan ini bisa membatalkan puasa yang sedang dijalani.

Pada satu kesempatan, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya menjelaskan kedudukan hukum mimpi basah bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Hukum Mencicip Masakan saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Menurut Buya Yahya, keluarnya air mani memang dapat membatalkan puasa. Namun, apabila keluarnya air mani atau sperma tersebut dilakukan secara sengaja.

"Salah satu yang membatalkan puasa adalah  mohon maaf, keluar air mani dengan sengaja," jelasnya.

Persib Bandung Bongkar Siasat Jaga Fisik di Bulan Ramadan

Sementara keluar air mani yang disebabkan oleh mimpi basah, menurut Buya Yahya tidaklah termasuk perbuatan yang disengaja. Karenanya, barangsiapa yang keluar air mani karena mimpi basah maka puasanya tidak dianggap batal.

"Jika orang keluar mani tanpa sengaja seperti mimpi basah maka puasanya tidak batal dan karena tidak batal puasa lanjutkan puasa," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title