Bacakan Replik, JPU Sindir Teddy Minahasa: Apa Gunanya Prestasi dan Reputasi

Teddy Minahasa
Sumber :
  • tvonenews.com

Jabar – Saat membacakan Replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi hampir setiap pernyataan Teddy Minahasa waktu menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya.

Shin Tae yong Ungkap Timnas Indonesia Saat Ini Sedang Naik Daun

Sebelum itu, dalam persidangan pembacaan peldoi Teddy Minahasa menyebut dirinya sebagai sosok yang cukup disegani di institusi Kepolisian. Disamping memiliki segudang prestasi, ia meraih pangkat Jenderal Bintang Dua dengan cepat.

JPU menanggapi pernyataan Teddy Minahasa tersebut dengan sindiran telak. Bahkan, sampai menyinggung soal prestasi dan reputasi.

Prestasi Tanpa Henti! bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024

"Apalah gunanya segudang prestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata," kata jaksa, Selasa (18/4/2023).

Menurut Jaksa, segudang prestasi tidak akan ada manfaatnya ketika seorang penegak hukum justru melanggar perbuatan pidana. Termasuk pidana barang haram, narkoba.

Jokowi Semangat Timnas Indonesia, Dengan Menggunakan Jersey Thom Haye

Lebih lanjut, Jaksa memandang bahwa narkoba sudah banyak membunuh masa depan Generasi bangsa. Karena itu, seharusnya penegak hukum menyelamatkan tunas bangsa tersebut.

"Kalau kita semua mau membuka mata, segudang prestasi dan reputasi tidak sebandinh dengan perbuatan kejaharan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa sebagai sendi-sendi dan pondasi kehidupan bangsa," jelasnya.

"Cita-cita mereka sebagai generasi bangsa masa depan telah terbunuh oleh dahsyatnya hantaman peluru narkoba yang sekaligus menghilangkan hak dan harapan mereka," tambahnya.

Selain itu, Jaksa menyebut bahwa tindakan Teddy Minahasa telah mencoreng nama baik penegak hukum, terlebih institusi Polri. Karenanya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu layak dihukum mati.

"Bahwa Penuntut Umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum, khususnya kepolisian," kata jaksa.

"Sehingga, Penuntut Umum telah tepat dalam memberikan tuntutan pidana mati kepada terdakwa," imbuh jaksa.