Jaksa Angkat Bicara Terkait Fakta Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka
- Istimewa
Jabar, VIVA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat angkat bicara terkait pemberitaan sidang kasus korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung dengan terdakwa Irfan Nur Alam.
Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya menjelaskan terkait penyangkalan dari pihak terdakwa terkait aluran dana belum dapat dibuktikan.
“Bahwa dia tidak menerima itu kan tanggapan, bukan dalam koridor pemeriksaan terdakwa,” ujarnya, Rabu 16 Oktober 2024.
“Pemeriksaan itu belum selesai pembuktian dari jaksa karena saksinya baru empat dari puluhan orang yang diperiksa sesuai berkas,” tegas Sricahyawijaya.
Menurutnya, jangan sampai fakta sidang yang masih berproses itu jadi alat penggiring opini menyudutkan berbagai pihak.
“Karena itu belum keseluruhan dari pembuktian, ini baru empat saksi,” katanya.
“Jadi, kami dari jaksa dengan teman penuntut umum agak keberatan dengan pemberitaan,” katanya.