Ekspresi Putri Candrawathi Usai Divonis 2 Tahun Penjara

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi bergeming saat Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadapnya. Dia hanya berjalan keluar dengan menundukkan kepala lesu lalu meninggalkan ruangan sidang.

Terobos Lapangan, Bocah Fans Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman dari UEFA

Tak hanya itu, para penonton sidang pun menyoraki keputusan Hakim Wahyu yang dikira sudah tepat menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada istri eks Kadiv Propam Mabes Polri itu. 

Putri Candrawathi terlihat meninggalkan ruang sidang tanpa gerak-gerik menyalami Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati demikian, Putri terlihat berdiri terdiam sejenak sembari memperhatikan Majelis Hakim yang meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu dibandingkan dirinya. 

Permohonan Eksepsi Terdakwa Wanita Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah Ditolak

Putri tidak bersalaman maupun mengucapkan salam kepada Majelis Hakim. Namun setelahnya, Putri terlihat menundukkan kepalanya sedikit ke hadapan meja sidang. 

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rizky Billar Dituding Selingkuh, Siap Tempuh Jalur Hukum

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Adapun, pengakuan Putri Candrawathi bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J, sehingga dia menceritakan peristiwa tersebut kepada sang suami, Ferdy Sambo. Atas dasar itulah, Ferdy Sambo termakan api emosi dan kemudian merencanakan pembunuhan terhadap mantan ajudannya tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sebelumnya menuntut Putri Candrawathi agar dipidanakan selama 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Jaksa mengatakan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.