Terbongkar, Ribuan Perusahaan Belum Beri THR Karyawan, Kemnaker Angkat Bicara

Ilustrasi uang THR
Sumber :
  • tvonenews.com

Jabar – Sejumlah 2.219 aduan masuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum ditunaikan oleh perusahaan terhadap karyawan.

Ikut Serta Dalam MTQ Provinsi Ke-XXXVIII, Pemda Subang Lepas 21 Kafilah ke Bekasi

Hal tersebut diungkapkan oleh Kemnaker berdasarkan laporan yang diterima. Kemnaker menerima aduan melalui posko THR.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa jumlah total aduan sebanyak 2.219 pelapor.

World Water Forum Segera Digelar, Perumda TRS Berharap Ada Kejelasan Regulasi dan Solusi

Sebanyak 1.479 perusahaan, dan 273 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan. 

"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan," kata Anwar dalam keterangannya pada Jumat, 21 April 2023.

Seorang Remaja di Subang Ditusuk Gengster hingga Tembus ke Paru- Paru

Dia menjelaskan, dari total 2.219 pengaduan dari 1479 perusahaan, sebanyak 1.105 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar.

Anwar menuturkan, laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan sebanyak 273 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja.

Halaman Selanjutnya
img_title