Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Divonis 20 Tahun Penjara Buntut Kasus Brigadir J
- tvonenews.com
VIVA Jabar – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang Senin kemarin, 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," Kata ketua Hakim Wahyu Imam Santoso ketika membacakan vonis hukuman.
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Diketahui, Brigadir J atau Yosia Hutabarat ditembak Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Profil Putri Candrawathi
Sosok Putri Candrawathi mencuat ke publik setelah kasus pembunuhan Brigadir J terkuat. Dirinya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Putri Candrawathi merupakan wanita berdarah Bali, sejak usianya masih muda, Putri selalu berpindah-pindah kota mengikuti sang ayahnya bertugas. Pasalnya Ayahnya Putri Candrawathi merupakan seorang TNI dengan pangkat terakhir Brigjen atau Jenderal bintang satu.
Kini usia Putri Candrawathi 50 tahun. Ketika lulus SMA, ia melanjutkan kuliahnya di jurusan kedokteran Gigi di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti Jakarta. Namun siapa sangka, ketika lulus dari Dokter gigi, ia melanjutkan kuliahnya ke luar negeri dengan mengambil jurusan Jurnalistik.
Setelah dua tahun mengenyam pendidikan di luar negeri. Pada 2000 lalu ia memutuskan untuk menikah dengan Ferdy Sambo dan kini sudah dikarunia empat orang anak.
Saat masih berada di bangku SMP, Putri Candrawathi bersekolah di SMP Negeri 6 Makassar dan disana dia bertemu pertama kalinya dengan Ferdy Sambo. Namun setelah tamat SMA, Putri Candrawathi harus berpisah dengan Ferdy Sambo, pasalnya Putri harus mengikuti ayahnya bertugas di pulau Jawa.