Tegas! Disdik Purwakarta Larang Sekolah Gelar Karya Wisata ke Luar Kota

Ilustrasi karya wisata
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar –  Maraknya karya wisata dan outing class keluar kota menjelang akhir pembelajaran menjadi sorotan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, kegiatan ini dinilai kurang relevan.

Cara Mudah Cek DPT Online Mudah Dan Cepat

Kadisdik Kabupaten Purwakarta, Dr Purwanto menegaskan jika karya wisata dan outing class ini dilarang, baik bagi sekolah PAUD/TK, SD maupun SMP.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata/Study Tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Kabupaten Purwakarta. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan ini, dikeluarkan pada 16 April 2024 kemarin.

Jasa Tirta II Salurkan Air Bersih untuk Warga Purwakarta

“Kegiatan itu, kurang relevan dengan tujuan pembelajaran dan dalam rangka mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta, sebagai wujud kearifan lokal,” ujar Purwanto, dalam isi surat tersebut.

Kegiatan karya wisata ataupun outing class hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam Kabupaten Purwakarta saja. Selebihnya tidak diperbolehkan.

Cukupi Ketersediaan Air di Waduk Kaskade Citarum, Jasa Tirta II Turut Sukseskan Operasi Modifikasi Cuaca 2024

Berikut penjelasan Dinas Pendidikan mengenai larangan karya wisata ke luar kabupaten itu:

1. Melarang pelaksanaan karya wisata/study tour atau outing class peserta didik Paud/TK, SD dan SMP negeri keluar wilayah Kabupaten Purwakarta pada hari efektif ataupun hari libur

2. Mengoptimalkan destinasi wisata Kabupaten Purwakarya sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik

3. Bagi Kepala Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar atas penyelenggaraan terhadap poin 1 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku

4. Kecuali bagi sekolah SD dan SMP negeri yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melakukan kunjungan terbatas atau Bechmarking.

Surat larangan tersebut, disampaikan kepada Pj Bupati Purwakarta dan juga Dewan Pendidikan. Jadi, bagi sekolah yang melanggar surat edaran siap-siap tersebut akan dikenakan sanksi.