Hari Buruh 2024, Perusahaan di Subang Ogah Rekrut Penyandang Disabilitas
Jabar – Hari buruh atau May Day yang selalu diperingati pada tanggal 1 Mei tiap tahunnya, adalah momen penghormatan terhadap perjuangan buruh untuk mencapai hak-hak kerja yang adil dan manusiawi.
Namun, pada kenyataannya banyak perusahaan di berbagai daerah yang tidak mengikuti aturan ataupun undang-undang yang ada.
Contohnya di Kabupaten Subang. Dari 107 pabrik yang beroperasional dan memiliki puluhan ribu pekerja, hanya satu pabrik saja yang memperkerjakan penyandang disabilitas.
"Ada 107 pabrik jenis padat modal dan padat karya di Subang, namun baru satu pabrik saja yang memperkerjakan penyandang disabilitas," ujar Kabid Rehsos Dinas Sosial Subang, Susi kepada Viva Jabar, Rabu (1/5).
Kondisi tersebut, tentunya memicu kesenjangan bagi para penyandang disabilitas di Subang yang ingin mendapatkan hak yang sama dalam dunia kerja. Oleh karenanya, pihaknya meminta agar perusahaan di Subang merekrut calon tenaga kerja dari penyandang disabilitas.
Susi mendata ada 1.260 penyandang disabilitas dengan berbagai kecacatan. Mulai dari fisik dan motorik yang tersebar di Kabupaten Subang, namun pihak perusahaan seolah tutup mata akan keberadaan mereka. Padahal dengan hal seperti itu, perusahaan telah melanggar undang - undang nomor 8 tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas.
"Saya sempat bertanya ke pihak Disnakertrans Subang, ada berapa banyak perusahaan yang merekrut tenaga kerja dari penyandang disabilitas? Mereka menjawab baru satu perusahaan. Saya kira ini sudah keterlaluan," ungkap Susi.
Akan hal itu, mantan Kepala Bidang di DP2KBP3A Subang tersebut, akan menggandeng bagian hukum Setda juga lintas sektor untuk merancang Perda. Sehingga perusahaan mau menyerap calon tenaga kerja dari penyandang disabilitas
"Kami masih merancang ya, mudah-mudahan bisa terealisasi di tahun ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Menaker RI Ida Fauziyah meminta jajaran Pemerintah daerah di Indonesia untuk menginstruksikan perusahaan-perusahaan agar mau mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1-2 persen dari jumlah pekerja yang ada.
"Bupatinya harus tegas, Kepala Disnakernya juga harus rajin ngecek ke perusahaan. Penyandang disabilitas harus ikut andil di dunia kerja. Itu sudah sesuai undang - undang," seru Anggota DPR- RI periode 2024 - 2029 terpilih itu